Isu hak atas lingkungan sehat kembali menjadi sorotan publik setelah gelombang aksi mahasiswa mewarnai berbagai kota di Indonesia. Para mahasiswa menuntut agar pemerintah mengakui hak ekologis sebagai bagian integral dari hak asasi manusia, dan menyoroti dugaan salah kelola sumber daya alam (SDA) yang menyebabkan kerusakan ekosistem.
Fenomena ini menandakan kesadaran baru bahwa lingkungan bukan sekadar objek pembangunan, tetapi entitas yang memiliki hak untuk tetap lestari. Artikel ini mengulas 5 fakta penting terkait hak lingkungan, gerakan mahasiswa, serta tantangan pemerintah dalam menanggapi desakan publik.
Hak Lingkungan dalam Perspektif Global
Definisi Hak Ekologis
Hak hidup di alam yang bersih adalah hak setiap individu untuk hidup di lingkungan yang sehat, aman, dan berkelanjutan. Konsep ini muncul dari kesadaran global bahwa kelestarian alam sangat menentukan kualitas hidup manusia.
PBB dalam Stockholm Declaration 1972 menekankan pentingnya pengakuan hak ekologis. Saat ini, lebih dari 100 negara telah memasukkan perlindungan lingkungan sebagai hak konstitusional.
Hubungan dengan Hak Asasi Manusia
Mahasiswa menekankan bahwa hak atas lingkungan sehat tidak bisa dipisahkan dari hak dasar seperti hak hidup dan hak kesehatan. Tanpa udara bersih, air yang layak, dan tanah yang sehat, pemenuhan hak-hak lain akan terganggu.
Tuntutan Mahasiswa dalam Aksi Protes
Pengakuan Hak Lingkungan Sebagai Hak Dasar
Dalam aksi yang digelar di depan gedung DPR dan kampus-kampus, mahasiswa menegaskan bahwa hak ekologis harus diakui sejajar dengan hak asasi manusia lainnya. Regulasi saat ini dinilai masih bersifat administratif, belum menyentuh aspek hak fundamental.
Kritik terhadap Salah Kelola SDA
Alih fungsi hutan, izin tambang yang longgar, dan eksploitasi besar-besaran dianggap mempercepat degradasi lingkungan. Mahasiswa menuding pemerintah lebih berpihak pada kepentingan ekonomi jangka pendek dibanding keberlanjutan lingkungan.
5 Fakta Hak Lingkungan di Indonesia
1. Hak Lingkungan Belum Kuat dalam Konstitusi
Meski UUD 1945 Pasal 28H menyebut hak atas lingkungan yang baik, implementasinya masih lemah. Indonesia belum menetapkan hak ekologis sebagai hak fundamental yang dijamin sepenuhnya.
2. Dampak Salah Kelola SDA Terasa Nyata
Banjir Jakarta, kebakaran hutan Kalimantan, dan krisis air bersih di NTT menjadi bukti bahwa kerusakan alam berdampak langsung pada kualitas hidup. Semua ini terkait erat dengan perlindungan hak atas lingkungan sehat.
3. Gerakan Mahasiswa sebagai Motor Perubahan
Sejak era reformasi 1998, mahasiswa dikenal vokal dalam isu keadilan sosial. Kini, gerakan mereka juga menekankan hak ekologis sebagai agenda penting dalam memperjuangkan keberlanjutan dan pembangunan berkelanjutan.
4. Hak Lingkungan Berhubungan dengan Ekonomi
Kerusakan alam menurunkan produktivitas pertanian, meningkatkan biaya kesehatan, dan melemahkan daya saing industri. Dengan menjamin hak hidup di alam yang bersih, ekonomi nasional juga ikut terlindungi.
5. Hak Lingkungan Menjadi Pilar Masa Depan
Generasi muda percaya bahwa pembangunan tanpa perlindungan lingkungan adalah jalan buntu. Perlindungan lingkungan dianggap sebagai pilar penting untuk memastikan masa depan Indonesia tetap berkelanjutan.
Sejarah Perjuangan Hak Lingkungan di Indonesia
Perjuangan pengakuan hak ekologis telah berlangsung lama. UU Lingkungan Hidup pertama lahir pada 1982, namun masih bersifat administratif. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memperkuat regulasi, tetapi implementasinya masih lemah.
Mahasiswa menilai, tanpa dasar konstitusional yang kuat, hak atas lingkungan sehat akan terus diabaikan demi kepentingan ekonomi jangka pendek.
Studi Kasus Kerusakan Lingkungan
Deforestasi di Kalimantan
Pembukaan lahan sawit menyebabkan hilangnya jutaan hektare hutan. Dampaknya bukan hanya ekologis, tetapi juga sosial karena masyarakat adat kehilangan ruang hidup mereka.
Polusi Udara di Jakarta
Data IQAir menempatkan Jakarta sebagai salah satu kota dengan polusi udara terburuk. Kondisi ini menimbulkan masalah kesehatan kronis, khususnya bagi anak-anak dan lansia, sehingga jelas melanggar hak dasar atas lingkungan.
Krisis Air Bersih di NTT
Banyak warga NTT harus berjalan jauh untuk mendapatkan air bersih. Krisis ini menunjukkan lemahnya jaminan negara atas perlindungan lingkungan bagi masyarakat.
Perbandingan dengan Negara Lain
Beberapa negara, seperti Ekuador dan Bolivia, sudah mengakui hak ekologis dalam konstitusi mereka. Bahkan Ekuador memberi hak hukum kepada alam (Mother Earth) untuk dilindungi.
Di Eropa, Jerman dan Norwegia menerapkan kebijakan ketat energi terbarukan demi menjamin keberlanjutan hidup generasi mendatang. Indonesia, masih bergantung pada batu bara, tertinggal dalam hal pengakuan hak atas lingkungan sehat.
Tanggapan Pemerintah terhadap Desakan Hak Lingkungan
Pemerintah mengklaim regulasi yang ada sudah cukup, namun pakar menilai implementasinya lemah. Ada kesan tarik-menarik antara kepentingan investasi dengan perlindungan alam.
Beberapa pejabat menyebut menambahkan klausul hak ekologis dalam konstitusi perlu kajian mendalam, tapi mahasiswa menilai alasan tersebut hanya bentuk penghindaran tanggung jawab.
Tantangan Implementasi Hak Lingkungan
-
Penegakan hukum lemah – banyak kasus pencemaran tidak berujung hukuman tegas.
-
Konflik kepentingan – ekonomi sering diutamakan dibanding ekologi.
-
Kurangnya partisipasi publik – warga terdampak jarang dilibatkan dalam keputusan besar.
-
Politik jangka pendek – proyek investasi sering lebih diprioritaskan daripada keberlanjutan.
Masa Depan Hak Lingkungan di Indonesia
Jika pemerintah ingin menjamin kesejahteraan rakyat, pengakuan hak atas lingkungan sehat dalam konstitusi menjadi langkah krusial. Generasi muda menuntut tindakan nyata berupa kebijakan pro-lingkungan, transisi energi bersih, dan penghentian eksploitasi SDA yang berlebihan.
Baca Juga :
Paparan Logam dan Sulfat dalam Polusi Udara: 7 Fakta Mengejutkan Risiko Asma
Kesimpulan
Gelombang aksi mahasiswa menunjukkan bahwa hak ekologis kini menjadi isu serius. Kerusakan alam yang meluas menjadi peringatan bahwa tanpa perlindungan lingkungan, Indonesia akan menghadapi krisis berkepanjangan.
Menjadikan hak atas lingkungan sehat setara hak asasi manusia berarti melindungi alam sekaligus menjamin masa depan generasi berikutnya. Inilah saatnya pemerintah membuktikan komitmen nyata, bukan sekadar retorika.