RUU Disinformasi Asing kembali menjadi perhatian publik seiring meningkatnya diskursus mengenai ancaman penyebaran informasi palsu dan pengaruh propaganda dari luar negeri. Menanggapi hal tersebut, Istana Kepresidenan menegaskan bahwa rencana regulasi tersebut belum dibahas secara resmi dan masih berada pada tahap gagasan awal.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta. Ia menekankan bahwa hingga kini pemerintah belum menyusun draf, naskah akademik, maupun membentuk tim lintas kementerian untuk membahas rancangan undang-undang tersebut.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik, terutama kekhawatiran bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.
Penjelasan Resmi Istana Mengenai Status RUU Disinformasi Asing

Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa istilah “masih wacana” berarti belum ada langkah konkret menuju proses legislasi. Menurutnya, pemerintah belum memulai tahapan formal apa pun terkait RUU Disinformasi Asing.
Ia menambahkan bahwa pembentukan regulasi yang menyangkut arus informasi publik tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah harus mempertimbangkan aspek demokrasi, kebebasan pers, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Mengapa Wacana Regulasi Disinformasi Muncul

Dinamika Global di Era Digital
Isu disinformasi lintas negara menjadi tantangan global. Banyak negara menghadapi persoalan penyebaran informasi palsu yang terorganisasi dan memanfaatkan teknologi digital. Fenomena ini mendorong diskusi kebijakan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Namun, Istana menegaskan bahwa diskursus tersebut belum mengarah pada keputusan pembentukan undang-undang baru.
Kerentanan Ruang Informasi Nasional
Sebagai negara dengan jumlah pengguna internet yang besar, Indonesia memiliki kerentanan terhadap manipulasi informasi. Narasi palsu yang disebarkan secara masif dapat memengaruhi persepsi publik, terutama pada momentum politik dan sosial tertentu.
Meski demikian, pemerintah menilai persoalan ini masih dapat ditangani melalui pendekatan yang sudah berjalan.
Pendekatan Pemerintah dalam Menangani Disinformasi

Mengutamakan Literasi Digital
Pemerintah saat ini lebih fokus pada penguatan literasi digital masyarakat. Edukasi dinilai sebagai benteng utama dalam menghadapi hoaks dan propaganda asing, dibandingkan pembentukan regulasi baru yang berisiko menimbulkan polemik.
Kerja Sama dengan Platform Teknologi
Selain literasi, pemerintah juga memperkuat kolaborasi dengan platform digital. Langkah ini mencakup peningkatan mekanisme pelaporan konten palsu dan penyebaran informasi yang menyesatkan.
Respons Publik dan Pengamat
Kekhawatiran Masyarakat Sipil
Wacana terkait RUU Disinformasi Asing memicu kekhawatiran dari sejumlah kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai regulasi semacam ini berpotensi disalahartikan jika tidak dirumuskan secara transparan.
Oleh karena itu, klarifikasi Istana dinilai penting untuk meredam keresahan publik.
Pandangan Akademisi
Sejumlah akademisi menilai bahwa setiap upaya pembentukan undang-undang yang menyentuh ruang informasi harus melalui kajian mendalam. Regulasi harus jelas, tidak multitafsir, dan menjamin perlindungan hak-hak sipil.
Perbedaan Antara Wacana dan Legislasi
Belum Masuk Prolegnas
Istana menegaskan bahwa gagasan ini belum masuk Program Legislasi Nasional. Artinya, belum ada agenda resmi di DPR maupun penunjukan kementerian pengampu.
Tahapan Pembentukan Undang-Undang
Secara prosedural, sebuah RUU harus melewati tahapan perencanaan, penyusunan naskah akademik, pembahasan bersama DPR, hingga pengesahan. Seluruh tahapan tersebut belum dilakukan.
Upaya yang Sudah Berjalan Saat Ini
Optimalisasi Aturan yang Ada
Pemerintah masih mengandalkan peraturan yang telah berlaku untuk menindak penyebaran informasi palsu, tanpa harus segera membentuk undang-undang baru.
Edukasi Publik Berkelanjutan
Program edukasi digital terus diperluas untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memverifikasi informasi dan memahami konteks berita.
Implikasi Jika RUU Dibahas di Masa Depan
Dampak terhadap Demokrasi
Jika suatu saat RUU Disinformasi Asing dibahas, pemerintah menegaskan bahwa aspek demokrasi akan menjadi perhatian utama. Regulasi harus menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan kebebasan berekspresi.
Pengaruh terhadap Media Massa
Media juga akan terdampak oleh kebijakan baru. Oleh karena itu, keterlibatan insan pers dalam diskursus kebijakan dinilai sangat penting.
Penegasan Istana Meredam Spekulasi
Klarifikasi Istana bahwa RUU Disinformasi Asing masih sebatas wacana dinilai mampu meredam berbagai spekulasi. Pemerintah memastikan tidak ada pembahasan tertutup maupun langkah legislasi yang sedang berjalan.
Baca Juga : Korupsi Retribusi Wisata Sukabumi: Kepala Disdukcapil Jadi Tersangka
Kesimpulan
RUU Disinformasi Asing hingga kini belum masuk tahap pembahasan resmi dan masih berada pada level wacana. Pemerintah memilih pendekatan hati-hati dengan memprioritaskan literasi digital dan kerja sama lintas sektor. Jika diskursus ini berkembang di masa depan, pemerintah berjanji akan melibatkan publik secara terbuka dan transparan.
